Putusan PK: Vonis 9 Tahun Bui Dianulir, Konglomerat Medan Divonis Bebas
1 month ago
9
ARTICLE AD BOX
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar, lewat putusan PK di tingkat kasasi.