478 Napi Lapas Narkotika Dapat Remisi

19 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
"Besaran remisi dari 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II-A Marulye Simbolon di Bangli, Bali, Selasa (1/4).

Ia menjelaskan remisi atau potongan masa menjalani pidana selama 15 hari diberikan kepada enam orang, kemudian satu bulan (417 orang), 1 bulan 15 hari (41 orang), dan dua bulan (14 orang).

Dari 478 orang narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 476 orang di antaranya terkait kasus narkotika dan sisanya yakni masing-masing satu orang terkait kasus perlindungan anak dan pencurian. Ada dua warga binaan yang seharusnya langsung bebas (RK-II) namun keduanya harus berada di dalam lapas karena harus menjalani hukuman subsider.

Berdasarkan data Lapas Narkotika Bangli, jumlah narapidana dan tahanan per 26 Maret 2025 mencapai 1.004 orang. Dari jumlah itu, 558 orang warga binaan beragama Islam dan sebanyak 488 orang di antaranya yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.

Ia menjelaskan pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada ratusan narapidana tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak yang dimiliki oleh narapidana setelah memenuhi dan menjalankan program-program pembinaan di dalam lapas.

Ada pun syarat mendapat remisi Idul Fitri adalah beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lapas. 7 ant
Read Entire Article