ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Denpasar tahun 2024 sebesar Rp 12,2 miliar. Pengembalian sisa anggaran ke kas daerah tersebut setelah KPU dan Bawaslu melakukan efisiensi terhadap anggaran hibah dari Pemkot Denpasar.
KPU Kota Denpasar mengembalikan anggaran hibah sebesar 29,29 persen atau tepatnya Rp 10.444.471.567 dari total anggaran sebesar Rp 35.663.000.000 yang diberikan sebagai dana penyelenggaraan Pilkada Denpasar. Sisa anggaran tersebut dikembalikan ke kas umum daerah Pemkot Denpasar melalui transfer bank pada 20 Maret 2025. Sementara Bawaslu Kota Denpasar mengembalikan sebesar Rp 1.773.631.192 dari total Rp 8.030.000.000 untuk anggaran pengawasan Pilkada. Pengembalian tersebut akan dilaksanakan Rabu (9/4) hari ini, melalui tranfer bank ke kas umum daerah Pemkot Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Selasa (8/4) mengatakan, pengembalian sisa anggaran tersebut merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan KPU Kota Denpasar. Beberapa item efisiensi yang berhasil menekan anggaran yakni membatasi jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada Denpasar 2024. Dari awalnya 1.247 TPS menjadi sebanyak 1.001 TPS. Efisiensi jumlah TPS berimplikasi pada penghematan anggaran untuk perlengkapan TPS, biaya pembuatan TPS, operasional TPS, honor KPPS dan tugas Petugas Ketertiban (Gastib). Efisiensi yang juga membuat anggaran Pilkada Denpasar menjadi tersisa yakni sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) nihil. Sehingga plot anggaran sengketa tidak terpakai.
Kata Sekar Anggraeni, penerapan green election yang disepakati kedua paslon juga berpengaruh dalam efisiensi. “Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak hanya sebesar 100 persen dari ketentuan atau sebesar 200 persen. Pemanfaatan videotron milik KPU yang terpasang di depan kantor KPU Denpasar juga sangat mempengaruhi. Karena tidak lagi menyewa videotron dan bisa mengurangi penggunaan baliho dan spanduk sosialisasi,” ujar Sekar Anggraeni.
Sekar Anggraeni mengatakan, penggunaan anggaran Pilkada tahun 2020 berbeda dengan 2024. Saat Pilkada 2020 ada pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) terkait Covid-19. Nah, pada Pilkada 2024 sudah tidak ada lagi penggunaan APD. Selain itu, kata dia, honor tenaga ad hoc, PPK dan PPS yang sebelum dibayar KPU Kota Denpasar di Pilkada 2024 dibayarkan oleh KPU Bali.
Sekar Anggraeni menambahkan, pengadaan logistik dengan e-catalog juga memudahkan kinerja KPU Denpasar dibandingkan Pilkada 2020 silam. “Karena KPU kabupaten dan kota tinggal klik penyedia hasil seleksi melalui e-catalog. Waktu tahapan Pilkada 2024 dimulai efektif sejak bulan Mei 2024 (h-6 bulan) sementara di Pilkada 2020 mulai H-10 bulan,” beber dia.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan pengembalian anggaran ke Pemerintah Kota Denpasar disebabkan beberapa faktor yang bersifat efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Hal ini menunjukan adanya komitmen terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang hemat, cermat, dan tidak berlebihan. Selain itu menurut dia adanya perubahan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan. “Diantara terdapat penyesuaian terhadap kebutuhan riil di lapangan yang berbeda dari perencanaan awal. Misalnya, jumlah rapat koordinasi atau kebutuhan yang lebih rendah dari estimasi, sehingga anggaran yang telah dialokasikan tidak seluruhnya terserap,” ujar Sarjana.
Selain itu ada juga beberapa kegiatan yang direncanakan tidak dapat dilaksanakan akibat faktor eksternal, seperti tidak adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, tidak adanya pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Denpasar, perubahan regulasi, atau kebijakan dari Bawaslu RI. Oleh karena itu, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut tidak digunakan dan dikembalikan sesuai ketentuan. “Kami juga memenuhi komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ini menjadi wujud tanggung jawab moral dan administratif dalam pengelolaan keuangan negara/daerah,” tegas Sarjana. mis