ARTICLE AD BOX
Pararem ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat, pelaku usaha, serta wisatawan yang merasa terganggu dengan suara ledakan, terutama pada malam hari.
“Menghidupkan kembang api ini sangat mengganggu, ini gara-gara meledakkan tidak tahu jam. Tidak semua orang suka dengan ledakan seperti itu, mungkin kalau ada acara tertentu tentu ada izin untuk meledakkan,” ujar Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana, Kamis (29/5).
Menurutnya, suara kembang api sering terdengar pada jam istirahat bahkan hingga pukul 00.00 malam atau 01.00 dini hari. Situasi ini diperburuk oleh praktik penjualan kembang api secara bebas dan liar di wilayah Kuta. “Ini sangat meresahkan, pedagang itu terlalu banyak dan wisatawan yang belanja tidak diberikan pemahaman. Sekarang yang beli tidak salah, yang menjual yang salah,” tegasnya.
Alit Ardana melanjutkan, Pararem tersebut tidak hanya melarang menyalakan kembang api di kawasan padat seperti pantai, namun juga berlaku di kawasan pemukiman, dan jalan umum. Para pedagang juga harus menaati Pararem tersebut. Bagi yang melanggar, barang dagangan akan langsung disita dan dimusnahkan.
Meski demikian, tetap ada toleransi saat malam pergantian tahun. Menyalakan kembang api hanya diperbolehkan pada pukul 00.00 Wita dan harus segera dihentikan setelah itu. Pihaknya pun telah mengimbau lewat pengeras suara setiap malam tahun baru agar aturan ini dipatuhi.
Karena wilayah Kuta menjadi salah satu destinasi utama wisata internasional, Pararem tersebut juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan disebarluaskan melalui spanduk-spanduk yang dipasang di titik strategis, seperti Pantai Kuta dan ruas jalan di sekitarnya. Dengan diberlakukannya Pararem ini, Alit Ardana berharap masyarakat dan wisatawan bisa saling menghormati kenyamanan bersama di kawasan wisata Kuta yang menjadi ikon Bali.
“Ini demi kenyamanan wisatawan juga. Jangan sampai pariwisata kita terganggu hanya karena ledakan kembang api yang tidak pada tempatnya,” kata Alit Ardana. 7 ol3