ARTICLE AD BOX
Meskipun terdapat fluktuasi waktu tunggu (latensi) pada saat volume transaksi tinggi, sistem secara umum tetap dapat digunakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan waktu tunggu saat login rata-rata berada di bawah 0,1 detik. “Performa terbaik tercatat pada tanggal 18 April 2025 yaitu sebesar 8,4 milidetik,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat (25/4).
Pada proses pendaftaran wajib pajak, lonjakan waktu tunggu sempat terjadi pada 25 Maret 2025 karena tingginya permintaan menjelang akhir bulan, tetapi kembali normal keesokan harinya dan terus menurun hingga April. Lonjakan juga terjadi pada proses pelaporan SPT Masa pada 26 dan 27 Maret, masing-masing mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik. Namun, setelah sistem disempurnakan, latensi menurun signifikan menjadi 1,18 milidetik pada 19 April 2025.
Untuk pengelolaan faktur pajak, waktu tunggu sempat menyentuh 9,368 detik pada 15 April 2025, tapi dapat ditekan hingga 0,102 detik pada 18 April 2025. Sedangkan untuk proses bukti potong, latensi tertinggi tercatat pada 15 April 2025 sebesar 51,9 detik, lalu turun menjadi 0,197 detik pada 20 April 2025.
DJP mencatat sebanyak 198.859.058 faktur pajak telah teradministrasi dalam sistem sejak awal tahun hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB. Angka tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pada Januari, 64.276.098 pada Februari, 62.570.270 pada Maret, dan 11.667.732 pada April. “Jumlah ini masih akan bertambah karena masa faktur bulan April masih dapat diterbitkan hingga pertengahan bulan Mei,” terangnya.
Sementara itu, terdapat 70.693.689 bukti potong PPh yang teradministrasi. Rinciannya, 24.288.129 pada Januari, 24.397.195 pada Februari, 21.638.180 pada Maret, dan 370.185 pada April. Untuk pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM, telah dilaporkan sebanyak 933.484 SPT untuk masa Januari hingga Maret. Dari jumlah tersebut, 433.563 merupakan SPT Masa Januari, 385.700 SPT Masa Februari, dan 114.221 SPT Masa Maret. “Pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025 sampai dengan 10 Mei 2025 dibebaskan dari sanksi administratif sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025,” tambah Dwi Astuti.
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tercatat sebanyak 997.705 SPT, dengan rincian 368.195 untuk masa Januari, 345.964 Februari, dan 283.547 Maret. Sementara itu, jumlah SPT Masa PPh Unifikasi sebanyak 493.068, terdiri dari 171.404 masa Januari, 173.075 masa Februari, dan 149.589 masa Maret. “Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025 juga dibebaskan dari sanksi administratif,” jelas Dwi.
Dalam upaya peningkatan layanan, DJP melakukan penyempurnaan sistem pada berbagai fitur. Pada aspek pendaftaran wajib pajak, proses pemadanan NIK dan NPWP kini lebih stabil dan responsif. Selain itu, dilakukan juga penyempurnaan untuk proses pendaftaran NPWP bagi WNA dan badan hukum, aktivasi akun, pengukuhan PKP, perubahan data wajib pajak, hingga pengisian dan pengunduhan dokumen syarat registrasi.
Pada pengelolaan faktur pajak, DJP menyempurnakan validasi dan pembuatan faktur, termasuk faktur dengan kode 07, nota retur, dan retur uang muka. “Perbaikan juga dilakukan pada bug faktur masukan yang tidak muncul di daftar pembeli serta pembulatan nilai transaksi,” sebut Dwi.
Peningkatan juga dilakukan dalam skema impor bukti potong unifikasi dan non-residen, validasi data pembayaran, serta Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Penyesuaian lainnya mencakup opsi pembayaran untuk instansi pemerintah dan bug pada bukti potong bulanan pegawai tetap.
Perbaikan pada pelaporan SPT Masa mencakup proses submit yang tertahan di status draft serta validasi isi dan kompensasi untuk menghindari duplikasi. DJP juga menyesuaikan fitur unduhan dokumen SPT dan pelaporan SPOP. Untuk proses pembayaran, dilakukan penyempurnaan pada fitur pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran, termasuk prepopulasi data billing dan permohonan pengembalian kelebihan bayar.
DJP juga menyempurnakan layanan surat keterangan, termasuk SKB, SKF, dan surat keterangan bagi bakal calon kepala daerah. Selain itu, diperbaiki juga prepopulasi data layanan berbasis sistem INSW serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus. Permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pun turut disesuaikan.
Menutup penjelasannya, Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak aktif memantau informasi resmi dan memanfaatkan sarana yang tersedia. “Wajib pajak dapat mengakses panduan penggunaan aplikasi Coretax melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” ujarnya. 7 t