Edarkan 1 Kg Shabu, DN Dijanjikan Rp 10 Juta

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek online (ojol) berinisial DN, 25, nyambi jadi pengedar narkoba diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Kamis (10/4) sore pukul 17.00 Wita. Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 1 kilogram. 

Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4), mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat. Mendapat informasi tersebut timnya langsung melakukan penyelidikan. 

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat. Saat dalami informasi itu tim kami menemukan seorang pria (tersangka) dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah tubuhnya tidak ditemukan barang bukti,” kata AKP Rizky. 

Meskipun tak mendapatkan barang bukti, petugas tetap melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Gunung Talang, Buana Indah, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Kecurigaan petugas benar dan membuahkan hasil. Di sana petugas menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 1 kg. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas kain yang digantung di jemuran. 

Mendapatkan barang bukti dalam jumlah banyak itu membuat tersangka tak berkutik. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N yang hanya dikenalnya lewat WhatsApp. Barang bukti tersebut diambil tersangka di Sidatapa, Buleleng setelah mendapat perintah dari N. 

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menjelaskan, sebelum kenal dengan N, tersangka DN sudah jadi pengguna narkoba. Dari kalangan pengguna itulah tersangka DN mendapatkan nomor telepon N. Keduanya pun komunikasi lewat telepon. Singkatnya, N menawari DN untuk menjadi pengedar narkoba di Denpasar dengan imbalan uang Rp 10 juta. Uang imbalan didapat setelah narkoba itu diedarkan semua sesuai perintah dari N. 

N yang kini kita masih buron menyuruh tersangka DN untuk mengambil shabu-shabu di Sidatapa, Buleleng seberat 1 kilogram. Narkoba itu sedianya untuk diedarkan di Denpasar. Belum sempat diedarkan keburu tersangka ditangkap. Pengakuan dari tersangka, baru sekali dia mendaptkan pasokan shabu-shabu dari N. 

Selain tersangka DN, Satres Narkoba Polresta Denpasar selama 20 hari terakhir berhasil meringkus 19 orang tersangka lainya. Dari 20 orang tersangka itu diamankan barang bukti berbagai jenis narkoba yaitu, shabu-shabu seberat 1.207,53 gram atau 1,2 kg, ganja seberat 596,99 gram, ekstasi sebanyak 15 butir atau seberat 4,50 gram, dan tembakau sintetis seberat 34,64 gram. 

“Selain tersangka DN, satu tersangka dengan barang bukti yang paling banyak adalah tersangka berinisial MBP. Dari tangan tersangka ini kami amankan barang bukti ganja kering seberat 600 gram yang telah dikemas dalam 67 paket siap edar. Tersangka ini kita tangkap pada Sabtu (19/4) siang,” ucap AKP Rizky yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. 

Para tersangka ini sistem kerjanya putus. Maksudnya antara tersangka dengan pemasok barang tidak saling kenal dan tidak perna bertemu langsung. Mereka hanya komunikasi lewat WA dan lainnya. 

Cara mereka (para tersangka) mengedarkan adalah dikemas plastik atau dicor semen lalu diletakkan di pinggir jalan sebelum akhirnya diambil pembeli. “Modus yang mereka gunakan adalah modus lama. Ditempel di pinggir jalan kemudian kirim foto dan lokasi ke pembeli,” tuturnya. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada puluhan tersangka ini adalah Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. 7 pol
Read Entire Article