Galang Donasi Ilegal, WN Swiss Dideportasi

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
Aksinya yang sempat viral dan meresahkan masyarakat akhirnya membuat ia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (26/5) malam.

BFM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways. Ia diterbangkan menggunakan rute Denpasar–Doha, lalu dilanjutkan ke Zurich, Swiss negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengungkapkan BFM diamankan petugas Imigrasi pada Selasa (20/5). Ia diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalangan dana ilegal yang meresahkan warga dan viral di media sosial. 

“Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BFM mengaku masuk dengan izin tinggal wisata (Visa on Arrival/VOA). Di Bali ia melakukan penggalangan dana tanpa badan hukum. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Haryo dalam keterangannya, Rabu (28/5) petang.

Aksi penggalangan dana secara daring yang dilakukan BFM memang sempat menuai protes, terutama karena tidak jelasnya legalitas kegiatan maupun aliran dana yang dikumpulkan. BFM disebut menggalang dana atas nama penyelamatan anjing liar, namun tidak pernah memiliki dasar hukum resmi atau organisasi terdaftar di Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, BFM terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Ia dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sesuai regulasi, tindakan administratif berupa pendeportasian dan yang bersangkutan akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” tegas Haryo.

Imigrasi Denpasar menegaskan tindakan terhadap BFM adalah bentuk ketegasan penegakan hukum terhadap WNA yang tidak menghormati aturan. “Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memastikan setiap WNA menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” pungkas Haryo.7  t
Read Entire Article