ARTICLE AD BOX
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Koster menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Gerakan ini merupakan implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru 2025–2030, yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi.
"Kita wajib melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Sampah yang tidak dikelola dengan baik menimbulkan kerusakan serius. Karena itu, gerakan ini harus dijalankan secara kolektif dari hulu sampai hilir," ujar Koster.
Surat edaran ini diberlakukan menyusul kondisi darurat pengelolaan sampah di Bali. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota dilaporkan dalam kondisi penuh. Hasil rapat koordinasi Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota pada 12 Maret 2025 menetapkan penanganan sampah sebagai program super prioritas yang mendesak.
Gerakan ini menyasar lima sektor utama, yakni kantor lembaga pemerintah dan swasta, desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha (hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe), lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pasar.
Desa Adat Pegang Peran Sentral
Desa adat dan desa dinas diberi tanggung jawab besar dalam gerakan ini. Mereka wajib membentuk unit pengelola sampah dan mengadopsi sistem pemilahan sejak dari rumah tangga. Setiap desa juga diharuskan membuat regulasi berupa Perarem atau Peraturan Desa yang mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai.
Dengan slogan "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain" dan "Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik", gerakan ini menekankan pentingnya menyelesaikan sampah di sumber tanpa membebani lingkungan sekitar. Desa wajib menganggarkan biaya operasional pengelolaan sampah dalam APBDes melalui sumber dana sah, termasuk dana desa.
Pelaku usaha, termasuk hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan, wajib menghentikan penggunaan plastik sekali pakai dan membentuk unit pengelola sampah. Mereka juga diwajibkan menyediakan sistem reuse dan refill, serta melaporkan kegiatan pengelolaan sampah kepada instansi lingkungan hidup setempat.
Hal serupa juga berlaku di pasar tradisional maupun modern. Pengelola pasar dilarang menyediakan atau mengizinkan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Pedagang wajib memilah sampah di masing-masing lapak dan memanfaatkan fasilitas pemrosesan sampah yang disediakan pasar.
Deadline 1 Januari 2026
Seluruh pihak diberi tenggat waktu hingga 1 Januari 2026 untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber secara menyeluruh. Namun, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai wajib dijalankan segera sejak ditetapkannya surat edaran.
Gubernur Koster mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjadikan gerakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan sosial dalam menjaga keharmonisan Bali. “Mari wujudkan Bali bersih, lestari, dan bermartabat,” tegasnya.