Guru Asal Malaysia Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
Terdakawa ini kedapatan membawa berbagai jenis narkotika dan psikotropika yang diselundupkan dari Malaysia ke Bali dengan cara disembunyikan di celana dalamnya.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Gatot Hariawan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam surat dakwaan kumulatif alternatif Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 61 Ayat (1) huruf a UU Psikotropika.

“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim mengungkapkan kliennya ditangkap petugas Bea Cukai sesaat setelah mendarat di Bandara Internasioan I Gusti Ngurah Rai pada 27 Desember 2024. “Aksinya terbongkar saat pemeriksaan di pos Bea dan Cukai terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai,” terangnya.

Dikatakannya, petugas Bea Cukai mencurigai isi koper warna biru milik Evelyn yang bertuliskan ‘TZEM’ saat melewati mesin X-Ray. Pemeriksaan lanjutan di ruang khusus mengungkap barang bukti mencengangkan. Dari dalam koper ditemukan sebuah pouch bertuliskan ‘FENTY SKIN’ yang berisi lintingan ganja. 

Lebih mengejutkan lagi, saat pemeriksaan tubuh, di celana dalam warna abu-abu yang dikenakan terdakwa ditemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan dengan rapi.

Barang bukti yang diamankan mencakup ganja, kokain, dan mephedrone yang semuanya termasuk narkotika golongan I. Selain itu, ditemukan pula empat tablet Diazepam, yang tergolong psikotropika golongan IV. Total berat narkotika yang dibawa Evelyn antara lain 10,47 gram ganja, 7,16 gram kokain, dan 17,6 gram mephedrone, seluruhnya dalam bentuk kemasan kecil plastik bening.7 t
Read Entire Article