ARTICLE AD BOX
Ratusan pekerja dari berbagai sektor pariwisata, perikanan, sampai pekerja mandiri tampil dengan setelan serba hitam. Mereka membawa flyer dan poster bertuliskan ‘Lindungi Awak Perikanan Indonesia’ hingga pesan bernada guyon ‘Kerja Superman, Dapatnya Supermi.’
Demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Lawan Union Busting, Tuntut Perlindungan Nyata Hak-Hak Pekerja Bali.’ Frasa ini merangkum tuntutan yang disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali di Badung kepada pemerintah melalui Bupati Badung.
“Kita sepakat bahwa kondisi ketenagakerjaan di Pulau Bali tidak sedang baik-baik saja. Jadi, setiap May Day selalu kita mengingatkan bahwa banyak persoalan di lingkungan kita seperti poster yang dibawa kawan-kawan,” ujar Koordinator Aksi Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.
Dewa Rai yang juga Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali ini menegaskan bahwa eksploitasi pekerja dan intimidasi di dunia kerja masih terjadi. Itulah mengapa union busting alias pelemahan serikat pekerja di suatu perusahaan harus dilawan.
Belum kelar masalah pekerja di internal sistem ketenagakerjaan RI, para pekerja di Bali kini juga harus melawan tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Pulau Dewata. Mereka adalah pekerja berkedok wisatawan yang menyerobot lahan-lahan kerja dan usaha warga lokal, khususnya di sektor informal.
“Setiap momentum May Day, kita selalu bicara bahwa tenaga kerja asing ilegal ini adalah masalah besar manakala pemerintah kita abai, tidak peduli,” tegas Dewa Rai.
Selama dua jam hingga pukul 12.00 WITA, massa Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menyampaikan aspirasi dan unek-unek mereka soal masalah ketenagakerjaan di Badung. Massa dalam kesempatan ini diterima Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan di Wantilan DPRD Badung, Puspem Badung.
Selain aspirasi dan unek-unek masalah ketenagakerjaan di Badung. Aliansi Perjuangan Rakyat Bali juga menyampaikan 19 sikap atau tuntutan yang ditujukan kepada Presiden RI, DPR RI, dan Gubernur Bali. Berikut 19 tuntutan tersebut.
1. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memisahkan ketentuan mengenai ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, serta segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan memasukkan seluruh unsur Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
2. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai wujud nyata tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas hak-hak PRT yang selama ini diabaikan.
3. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan Tangkap.
4. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengimplementasikan program efisiensi secara nyata, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik guna menciptakan sistem birokrasi yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengharmonisasi regulasi terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan, mengingat hingga saat ini upaya perlindungan hukum tersebut belum dilakukan secara maksimal.
6. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menjamin pemberian upah yang layak, perlindungan terhadap kekerasan, jaminan kerja dan sosial, penghentian sistem kontrak abadi, serta melibatkan serikat jurnalis dalam setiap kebijakan media.
7. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera merealisasikan tunjangan kinerja bagi dosen ASN Kemendikti Saintek tanpa diskriminasi, serta menuntut reformasi total terhadap sistem Pendidikan Profesi Guru (PPG) demi terciptanya keadilan dan pemerataan guru di seluruh Indonesia.
8. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, demi memastikan terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja di semua perusahaan tanpa terkecuali.
9. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di lingkungan Kepolisian Daerah Bali, sebagai mekanisme pelaporan cepat dan profesional dalam menangani dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
10. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan pengurus atau anggota serikat.
11. menuntut Gubernur Bali untuk memperkuat posisi pekerja outsourcing dengan menjamin keberlanjutan hubungan kerja serta perlindungan hak-hak pekerja sepanjang jenis pekerjaan yang dilakukan tetap tersedia di Perusahaan.
12. Hentikan segala bentuk eksploitasi terhadap pekerja! Baik formal maupun informal cukup sudah sistem daily worker, status kerja abu-abu, dan magang yang jadi kedok perbudakan modern.
13. Menuntut Gubernur Bali untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk diskriminasi di tempat kerja serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
14. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral bagi sektor industri perikanan tangkap, sebagai bentuk pengakuan terhadap kerja rentan dan eksploitatif yang selama ini dialami oleh para pekerja di sektor tersebut.
15. Menuntut Gubernur Bali untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Berikan hak pasca-PHK yang adil, jaminan sosial yang menyeluruh, serta pastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan secara nyata, bukan sekadar formalitas.
16. Menuntut Gubernur Bali untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Wujudkan tempat kerja yang setara, aman, serta berpihak pada pemenuhan hak reproduksi dan kesejahteraan buruh perempuan.
17. Mendesak Gubernur Bali untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal, serta mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang melanggar hukum.
18. Mendesak Gubernur Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multistakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali, agar dapat menjadi wadah kolaboratif bagi seluruh Stakeholder yang terlibat dalam upaya memberikan arah strategi perlindungan pekerja perikanan di Provinsi Bali.
19. Menuntut Perusahaan untuk menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja sepihak. Buruh yang di-PHK secara sewenang-wenang harus dipekerjakan kembali.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Eka Merthawan menjelaskan bahwa poin-poin yang disampaikan massa sebagian besar merupakan kewenangan pemerintah di atas Pemkab Badung. Namun, Pemkab memiliki porsi pengawasan dalam persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan massa.
“Dari apa yang disampaikan tadi dan ada pointer resmi yang disampaikan ke kami yang dikonklusi menjadi tujuh, plus dua tambahan dari kami; sebagian besar itu adalah kewenangan pemerintah atasan,” ungkap Eka Merthawan.
Meski begitu, Eka secara normatif mengamini apa-apa yang disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali bahwa persoalan tersebut memang terjadi di lapangan. Kata dia, Pemkab Badung mendukung upaya peninjauan kembali regulasi yang ada dan memperkuat sistem ketenagakerjaan.
Poin-poin yang disampaikan massa tersebut, kata Eka Merthawan, akan disampaikan ke instansi berwenang yakni Pemprov Bali dan perwakilan instansi vertikal di Bali. Di samping itu, poin-poin yang menjadi ranah Disperinaker Badung, seperti jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan, bakal dioptimalkan dengan seksama.
“Dua hal yang kami pertajam adalah jaminan sosial ketenagakerjaan. Itu yang akan kami optimalkan ke depan untuk melindungi pekerja agar linier pendapatan besar Pemkab Badung dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Eka Merthawan. *rat
Demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Lawan Union Busting, Tuntut Perlindungan Nyata Hak-Hak Pekerja Bali.’ Frasa ini merangkum tuntutan yang disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali di Badung kepada pemerintah melalui Bupati Badung.
“Kita sepakat bahwa kondisi ketenagakerjaan di Pulau Bali tidak sedang baik-baik saja. Jadi, setiap May Day selalu kita mengingatkan bahwa banyak persoalan di lingkungan kita seperti poster yang dibawa kawan-kawan,” ujar Koordinator Aksi Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.
Dewa Rai yang juga Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali ini menegaskan bahwa eksploitasi pekerja dan intimidasi di dunia kerja masih terjadi. Itulah mengapa union busting alias pelemahan serikat pekerja di suatu perusahaan harus dilawan.
Belum kelar masalah pekerja di internal sistem ketenagakerjaan RI, para pekerja di Bali kini juga harus melawan tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Pulau Dewata. Mereka adalah pekerja berkedok wisatawan yang menyerobot lahan-lahan kerja dan usaha warga lokal, khususnya di sektor informal.
“Setiap momentum May Day, kita selalu bicara bahwa tenaga kerja asing ilegal ini adalah masalah besar manakala pemerintah kita abai, tidak peduli,” tegas Dewa Rai.
Selama dua jam hingga pukul 12.00 WITA, massa Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menyampaikan aspirasi dan unek-unek mereka soal masalah ketenagakerjaan di Badung. Massa dalam kesempatan ini diterima Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan di Wantilan DPRD Badung, Puspem Badung.
Selain aspirasi dan unek-unek masalah ketenagakerjaan di Badung. Aliansi Perjuangan Rakyat Bali juga menyampaikan 19 sikap atau tuntutan yang ditujukan kepada Presiden RI, DPR RI, dan Gubernur Bali. Berikut 19 tuntutan tersebut.
1. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memisahkan ketentuan mengenai ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, serta segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan memasukkan seluruh unsur Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
2. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai wujud nyata tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas hak-hak PRT yang selama ini diabaikan.
3. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan Tangkap.
4. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengimplementasikan program efisiensi secara nyata, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik guna menciptakan sistem birokrasi yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengharmonisasi regulasi terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan, mengingat hingga saat ini upaya perlindungan hukum tersebut belum dilakukan secara maksimal.
6. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menjamin pemberian upah yang layak, perlindungan terhadap kekerasan, jaminan kerja dan sosial, penghentian sistem kontrak abadi, serta melibatkan serikat jurnalis dalam setiap kebijakan media.
7. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera merealisasikan tunjangan kinerja bagi dosen ASN Kemendikti Saintek tanpa diskriminasi, serta menuntut reformasi total terhadap sistem Pendidikan Profesi Guru (PPG) demi terciptanya keadilan dan pemerataan guru di seluruh Indonesia.
8. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, demi memastikan terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja di semua perusahaan tanpa terkecuali.
9. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di lingkungan Kepolisian Daerah Bali, sebagai mekanisme pelaporan cepat dan profesional dalam menangani dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
10. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan pengurus atau anggota serikat.
11. menuntut Gubernur Bali untuk memperkuat posisi pekerja outsourcing dengan menjamin keberlanjutan hubungan kerja serta perlindungan hak-hak pekerja sepanjang jenis pekerjaan yang dilakukan tetap tersedia di Perusahaan.
12. Hentikan segala bentuk eksploitasi terhadap pekerja! Baik formal maupun informal cukup sudah sistem daily worker, status kerja abu-abu, dan magang yang jadi kedok perbudakan modern.
13. Menuntut Gubernur Bali untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk diskriminasi di tempat kerja serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
14. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral bagi sektor industri perikanan tangkap, sebagai bentuk pengakuan terhadap kerja rentan dan eksploitatif yang selama ini dialami oleh para pekerja di sektor tersebut.
15. Menuntut Gubernur Bali untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Berikan hak pasca-PHK yang adil, jaminan sosial yang menyeluruh, serta pastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan secara nyata, bukan sekadar formalitas.
16. Menuntut Gubernur Bali untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Wujudkan tempat kerja yang setara, aman, serta berpihak pada pemenuhan hak reproduksi dan kesejahteraan buruh perempuan.
17. Mendesak Gubernur Bali untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal, serta mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang melanggar hukum.
18. Mendesak Gubernur Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multistakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali, agar dapat menjadi wadah kolaboratif bagi seluruh Stakeholder yang terlibat dalam upaya memberikan arah strategi perlindungan pekerja perikanan di Provinsi Bali.
19. Menuntut Perusahaan untuk menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja sepihak. Buruh yang di-PHK secara sewenang-wenang harus dipekerjakan kembali.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Eka Merthawan menjelaskan bahwa poin-poin yang disampaikan massa sebagian besar merupakan kewenangan pemerintah di atas Pemkab Badung. Namun, Pemkab memiliki porsi pengawasan dalam persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan massa.
“Dari apa yang disampaikan tadi dan ada pointer resmi yang disampaikan ke kami yang dikonklusi menjadi tujuh, plus dua tambahan dari kami; sebagian besar itu adalah kewenangan pemerintah atasan,” ungkap Eka Merthawan.
Meski begitu, Eka secara normatif mengamini apa-apa yang disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali bahwa persoalan tersebut memang terjadi di lapangan. Kata dia, Pemkab Badung mendukung upaya peninjauan kembali regulasi yang ada dan memperkuat sistem ketenagakerjaan.
Poin-poin yang disampaikan massa tersebut, kata Eka Merthawan, akan disampaikan ke instansi berwenang yakni Pemprov Bali dan perwakilan instansi vertikal di Bali. Di samping itu, poin-poin yang menjadi ranah Disperinaker Badung, seperti jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan, bakal dioptimalkan dengan seksama.
“Dua hal yang kami pertajam adalah jaminan sosial ketenagakerjaan. Itu yang akan kami optimalkan ke depan untuk melindungi pekerja agar linier pendapatan besar Pemkab Badung dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Eka Merthawan. *rat