Inspektorat Karangasem Krisis Pejabat Irban

1 day ago 6
ARTICLE AD BOX
Selain kekurangan empat pejabat Irban, OPD ini juga kekurangan 62 tenaga auditor. "Selama dua tahun terakhir tanpa empat pejabat Irban, yang bertugas mengoordinasikan petugas auditor di lapangan," jelas Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem Ida Bagus Putu Suastika kepada NusaBali di ruang kerjanya, Jalan Sudirman Amlapura, Jumat (30/5).

Kata di, tugas Irban melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan di daerah. Selain itu, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta penanganan pengaduan. Irban juga melakukan pengawasan khusus, pencegahan korupsi, pengawasan internal pelaksanaan tugas pengawasan pelaksanaan program, pendampingan pemerintahan, evaluasi dan pengendalian pengawasan masyarakat.

Ida Bagus Putu Suastika menambahkan, kini hanya ada 19 tenaga auditor, setelah ada pengangkatan CPNS sehingga ada tambahan 15 auditor. Tahun 2025 memiliki 34 auditor. Idealnya ada 96 tenaga auditor sehingga kekurangan lagi 62 tenaga auditor, termasuk 39 tenaga PPUPD (Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah).

Kata dia, awalnya ada 5 pejabat PPUPD. Setelah 2 pejabat itu purnatugas sehingga tersisa 3 pejabat. Kini kekurangan 39 pejabat PPUPD. Jabatan PPUPD merupakan jabatan fungsional untuk di daerah yang ada jenjang-jenjangnya, PPUPD ahli pertama, PPUPD ahli muda, PPUPD ahli madya, dan PPUPD ahli utama. “Fungsi utama melaksanakan pengawasan, supervisi dan evaluasi," katanya.

Tugas-tugasnya mengacu Permenpan RB Nomor 36 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah. PPUPD Ahli Utama misalnya tugasnya, meliputi: mengevaluasi rencana pengawasan lima tahunan, menentukan tema pengawasan tahunan, melaksanakan kegiatan pengendalian mutu pengawasan, melakukan reviu program  kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan lain-lain. 

Tugas auditor kini mencapai 578 objek pemeriksa, meliputi, 42 OPD, 12  Puskesmas, 75 desa, 19 SMA, 11 SMK, 54 SMP, dan 365 SD. Untuk menjadi auditor itu dengan syarat khusus. Tidak semua PNS bisa dimutasi jadi auditor, karena dari staf minimal golongan III/A, masuk dalam daftar diklat PPUPD (Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah), mengikuti pelatihan, agar dapat persetujuan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan). Di samping itu, memiliki mental independen dan jujur, memiliki kecakapan sebagai auditor, bekerja profesional cermat dan seksama, dan lain-lain.7k16
Read Entire Article