Ketut Sumedana, Jaksa Bernyali di Balik Konsep ‘Bale Restorative Justice’

2 days ago 3
ARTICLE AD BOX
Ketegasan dan keberanian Ketut Sumedana kembali terlihat saat ia menjelaskan konsep Bale Restorative Justice di hadapan ratusan bendesa adat se-Tabanan pada peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejari Tabanan, Rabu (25/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, serta Forkopimda.

Ketut Sumedana adalah tokoh di balik lahirnya Bale Sabha Adhyaksa, sebagai manifestasi dari buku yang ditulisnya pada 2018 berjudul "Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional." 

Ia bahkan melakukan studi ke berbagai negara Eropa untuk memahami konsep restorative justice sebelum akhirnya mengusulkan ide tersebut kepada Jaksa Agung RI.

Usahanya berbuah hasil, dengan terbitnya Instruksi dan Peraturan Jaksa Agung yang mengatur keberadaan Bale Restorative Justice. Konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara di tingkat desa melalui pendekatan musyawarah, sehingga hanya kasus berat yang berlanjut ke pengadilan.

"Di negara maju, konsep utama dalam penegakan hukum adalah perdamaian dan solusi win-win (restorative justice)," jelas mantan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ini.

Ketut Sumedana melambaikan tangan di sela acara peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejari Tabanan, Rabu (25/3/2025). -IST

Kini, Bale Sabha Adhyaksa sudah tersebar di berbagai desa adat di Bali, dimulai dari Bangli dan kini merambah ke Tabanan serta kabupaten lainnya. Kejaksaan akan hadir langsung di tingkat desa untuk membantu masyarakat memahami hukum serta menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih berkeadilan.

Jaksa Hadir untuk Krama Bali

Ketut Sumedana menegaskan, konsep restorative justice bukan hanya soal penyelesaian perkara, tetapi juga mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran desa.

"Kalau tidak dijaga dan didampingi, kepala desa bisa ragu dalam mengeksekusi program desa. Ini bisa memicu kebocoran anggaran atau penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan harus hadir untuk mengawal pembangunan desa yang berkelanjutan," ujarnya.

Ketut Sumedana juga paham bahwa, pembangunan suatu daerah dan negara dimulai dari tingkat desa. Termasuk komitmen menjaga dan mengawal penyelenggaraan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN di tingkat desa.   

"Bagaimanapun jaksa harus bisa mengayomi, melindungi, dan menjaga desa karena konsepnya pelayanan terdepan sebuah negara ada di tataran desa," ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen Pemprov Bali agar tak ada kebocoran anggaran di tingkat desa. Itu sebabnya, Ketut Sumedana menegaskan siap mengawal sekaligus  mendampingi para bendesa dan aparat desa dinas dengan menempatkan jaksa di desa.

Di sisi lain Ketut Sumedana juga menyoroti pentingnya literasi hukum bagi masyarakat Bali, khususnya dalam memahami KUHP dan KUHAP.

"Kalau masyarakat sudah melek hukum, maka keteraturan, keharmonisan, dan kedamaian akan terbangun di desa. Jaksa nantinya hanya bertugas sebagai evaluator dan pembina hukum, bukan semata-mata sebagai penindak," jelasnya.

Sumedana menambahkan, bendesa adat akan diberi pemahaman hukum yang objektif karena nilai keadilan saat ini lebih banyak berada di tangan mereka ketimbang aparat penegak hukum.


Jejak Karier dan Prestasi

Sejak bergabung dengan Kejaksaan pada 1998, Ketut Sumedana telah mengemban berbagai jabatan strategis, di antaranya:
  • • Staf TU Kejaksaan Negeri Praya, Lombok
  • • Kasi Saspol Kejaksaan Tinggi NTB
  • • Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi NTB
  • • Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
  • • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram
  • • Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Yogyakarta
  • • Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali
  • • Penyidik dan Penuntut di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
  • • Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan KPK
  • • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
  • Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain:
  • • Kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar (2003)
  • • Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno
  • • Kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo

Pada 6 Februari 2024, Ketut Sumedana dilantik sebagai Kajati Bali, dan hingga kini terus berkomitmen memperjuangkan hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat Bali.

Read Entire Article