Kisruh Pembangunan 7 Lapangan Tenis, Kontraktor Lapor Polisi

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX
Dugaan perusakan ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun karena lokasi kejadian di Nusa Dua, kasusnya dilimpahkan ke Polda Bali. Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali langsung melakukan pemanggilan pelapor yaitu Direktur Utama PT Texmura, Marlon Nursalim pada Jumat (14/3) lalu.  

Kuasa Hukum Pelapor, Kol. TNI AD (Purn) Bhumi Ansusthavani menjelaskan, mereka melaporkan pihak inisial PT BDL selaku pemberi proyek dan seorang WNA Australia inisial SK atas dugaan melakukan perusakan, sebelum lapangan tenis tersebut diserahterimakan. 

"Lapangan belum diserahterimakan dari kontraktor ke pemilik karena masih proses pemeliharaan, tapi sudah dipakai untuk turnamen tenis internasional, bahkan sebelum itu dilakukan pembersihan oleh tim dari PT BDL menggunakan HCL yang mengakibatkan kerusakan," tuturnya.

Pembersihan lapangan yang dilakukan menggunakan campuran air dan larutan zat kimia Asam Klorida (HCl) konsentrasi tinggi, telah menyebabkan kerusakan pada permukaan lantai beton lapangan itu.

Sehingga, PT Texmura Nusantara merasa dirugikan atas tindakan PT BDL melalui WNA Australia SK. Terlebih lagi, menurut Bhumi, kerusakan-kerusakan yang timbul pada permukaan lantai lapangan tenis, dijadikan salah satu alasan oleh pihak PT BDL untuk tidak melakukan pembayaran pelunasan.

Sebelum laporan ini dibuat, pihak PT Texmura Nusantara telah beberapa kali menyampaikan Himbauan dan Peringatan, bahkan sejak dari September 2024 (6 Bulan) tetapi tidak dihiraukan. 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar laporan sudah masuk, jadi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dipelajari oleh rekan-rekan reserse, terkait ada atau tidaknya tindak pidana," jawabnya. 7 rez
Read Entire Article