ARTICLE AD BOX
Hal ini tertujuan agar penataan kawasan tersebut, mulai dari jalan hingga permukiman kumuh dapat dilaksanakan secara optimal. Mengingat, sebelum dilaksanakan penyerahan aset, Pemkot Denpasar tidak berwenang melaksanakan penataan lantaran lahan tersebut adalah lahan milik pribadi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja saat dikonfirmasi Sabtu, (17/5), mengatakan bahwa penyerahan Jalan PT Karya Makmur yang menghubungkan Citra Land Jalan Cargo menuju Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara tersebut sedang berproses. Sebab, selama ini komunikasi antara pihaknya dengan PT Karya Makmur berjalan dengan baik. “Terlebih, kontrak hak guna bangunan (HGB) mereka berakhir dan tidak diperpanjang oleh BPN. Sedang berproses dan kami terus lakukan pendekatan,” ujar Cipta Sudewa dalam siaran pers Pemkot Denpasar diterima, Sabtu.
Kata Cipta Sudewa, penyerahan lahan masih terkendala tanah yang ada di ujung jalan paling barat. Sebab, terdapat lahan milik pribadi seluas sekitar 2 are di Lokasi tersebut. Sehingga, agar tidak menjadi permasalahan ke depannya, Pemkot meminta agar PT Karya Makmur menyelesaikan permasalahan tembusan jalan terlebih dahulu. Dengan diserahkannya lahan tersebut, maka perbaikan jalan dan kawasan kumuh bisa dioptimalkan. “Nantinya kawasan itu bisa bersih lagi. Jalan langsung diaspal dan kawasan kumuh bisa ditata. Itu misi pimpinan kami (Walikota,red) dari dulu. Jadi, kami berharap targetnya proses dengan PT Karya Makmur bisa selesai segera, dan tahapannya masih di BPN, jika sudah diserahkan, maka Pemkot Denpasar siap melaksanakan penataan,” tegas Cipta Sudewa.n nat