Pepabri Pinjam Pakai Tanah Pemkab

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Selama ini tanah tersebut telah ditempati untuk Sekretariat Pepabri, Kantor Minvetcad (Administrasi Veteran dan Cadangan) Karangasem, dan untuk Kantor Koperasi.

“Awalnya kami audiensi ke DPRD Karangasem, dari pihak Ketua DPRD I Wayan  Suastika berjanji memperjuangkan,” jelas Ketua Pepabri I Gede Arya Adnyana didampingi Wakil Ketua I Gusti Bagus Putra di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro Amlapura, Minggu (18/5).

Disebutkan, audiensi ke Ketua DPRD Karangasem, dilakukan Selasa (23 Januari 2024), saat itu menyampaikan permasalahannya agar status tanah ditempati Pepabri Karangasem menjadi jelas, agar tidak kambang. Oleh karena itu, Ketua DPRD I Wayan Suastika menyarankan agar mengajukan permohonan, dari Pepabri Pusat ke Bupati Karangasem. Setelah proses itu dilakukan, adanya permohonan dari Pepabri Pusat kemudian diteruskan permohonan dari pihak Dandim Karangasem, Letkol CZi Ryan Yustian.

Permohonan itu disetujui Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata sehingga keluar rekomendasi, penggunaan tanah hak guna pakai. Artinya, selama tanah itu digunakan untuk keperluan lembaga itu, bisa dimanfaatkan, dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

Sebab, sesuai ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang Aset Milik Daerah dapat Dimohon Pinjam Pakai, Asal ada Permohonan dari Pusat, Melalui Dandim.

“Sekarang status tanah ditempati Pepabri Karangasem, sudah jelas, tanahnya hak guna pakai,” ujar I Gede Arya.

I Gusti Bagus Putra juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Daerah Karangasem yang telah memberikan lahan hak guna pakai, sehingga lebih leluasa beraktivitas untuk kepentingan lembaga Pepabrai, MinvetCad Karangasem, dan Koperasi.

“Sebelumnya saya khawatir, sewaktu-waktu tanahnya diambil, sehingga kami bingung mencari tempat sekretariat,” jelas I Gusti Bagus Putra.

Apalagi, kata I Gusti Bagus Putra, Minvetcad Karangasem itu, selama ini, mendata warga negara Indonesia yang sebelumnya aktif berjuang dalam pertahanan negara, baik dalam peperangan melawan negara lain atau gugur dalam pertempuran, sehingga Kanminvetcad bertanggungjawab atas administrasi dan pembinaan veteran.

Sedangakn veteran sendiri merupakan warga individu yang berhak atas hak-hak dan tunjangan dari pemerintah karena jasa-jasanya. Proses administrasi veteran katanya,  melakukan pendaftaran dan pengurusan hal-hak veteran mulai dari tingkat kabupaten atau Kanminvet, kemudian di tingkat provinsi  atau Babinminvetcaddam, lalu ke Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan melalui Subdit Minvet untuk penerbitan SK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah I Wayan Ardika membenarkan, tanah yang selama ini telah dimanfaatkan untuk Sekretariat Pepabri, telah berstatus hak guna pakai. "Sudah ada SK hak guna pakai," katanya.7k16
Read Entire Article