ARTICLE AD BOX
SPBU ini diketahui terlibat dalam dugaan praktik kecurangan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) setelah aparat Polresta Denpasar melakukan penggerebekan, Kamis (3/4) lalu.
Penyegelan dispenser dan tangki BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut dilakukan polisi usai mengamankan satu unit mobil tangki, sopir, kernet, serta seorang staf SPBU. “Dari hasil pengecekan CCTV ditemukan bahwa pada 3 April 2025 pukul 06.50 Wita, mobil tangki BBM membawa muatan Pertalite sebanyak 16 kiloliter. Proses pembongkaran dilakukan oleh oknum awak mobil tangki tanpa pengawasan petugas SPBU,” jelas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Jumat (11/4).
Atas temuan tersebut, Pertamina menghentikan seluruh pengiriman produk BBM ke SPBU 54.801.32 mulai 11 April sampai 10 Mei 2025. “Langkah ini kami ambil untuk mempermudah aparat dalam proses penyelidikan,” tambah Ahad. Pertamina juga mewajibkan pihak SPBU melakukan sejumlah perbaikan operasional dan pelayanan. Di lokasi SPBU, spanduk informasi bertuliskan 'SPBU Ini Sedang Dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga' telah dipasang sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Ahad menyampaikan apresiasi kepada Polresta Denpasar atas tindakan cepatnya mengungkap dugaan pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap oknum pelaku kecurangan serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi,” tandasnya. Sementara itu Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah membidik tersangka dugaan kasus pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Penyidik mendalami keterangan dari calon tersangka termasuk keterangan dari ahli.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat kemarin mengatakan kasus itu tengah didalami. Penyidik sudah mengantongi calon tersangka. AKP Sukadi mengatakan dalam waktu dekat akan dirilis ke media massa untuk diketahui publik. Sayangnya AKP Sukadi enggan berkomentar detail tentang siapa dan berapa orang calon tersangka.
Informasi di lapangan tiga orang yang diamankan petugas saat penggerebekan pada Kamis (3/4) pagi lalu, yakni sopir mobil tangki bersama kernet dan satu orang staf SPBU dipulangkan petugas. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor sementara perkara terus didalami.
"Penyidik masih berkoordinasi dengan ahli. Sebelum nanti menetapkan tersangka terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Artinya proses hukum terus dilakukan, sampai saat ini terduga pelaku masih wajib lapor," ungkap sumber. Diberitakan sebelumnya salah satu SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat digerebek aparat Polresta Denpasar, Kamis (3/4) pagi. Petugas mengamankan satu unit mobil tangki bersama sopir dan kernetnya. Selain itu juga mengamankan seorang staf SPBU.
Informasi dari sumber di lapangan, penggerebekan terhadap SPBU itu karena diduga melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara. Diduga SPBU itu mengoplos BBM jenis pertamax dan pertalite. Kedua jenis BBM itu dicampur kemudian dijual seharga pertamax. Kuat dugaan praktik kotor itu telah berlangsung lama. Selain mengamankan tiga orang dan satu mobil tangki, petugas juga menyegel dispenser dan tangki di bawah tanah untuk BBM pertamax di SPBU tersebut menggunakan garis polisi. 7 mao, pol