Prabowo Optimistis RI Mampu Hadapi Tarif AS

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia mampu menghadapi situasi kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait tarif impor perdagangan.

“Saya sangat prihatin, tapi ini fakta yang dihadapi semua dunia. Saya percaya fondasi kita kuat, whatever happened, saya kira kita akan mampu bertahan," kata Presiden dalam sesi wawancara bersama tujuh jurnalis media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Tim Media Presiden di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.

Kepala Negara mengatakan bahwa kerukunan dan gotong royong masyarakat telah terbukti efektif membawa Indonesia bertahan dari situasi kritis, masing-masing di 1998, 2008, termasuk pandemi COVID-19. Kendati demikian, Presiden tak menampik bahwa industri padat karya di Tanah Air seperti tekstil, sepatu, garmen, dan furnitur akan terdampak.

Kepala Negara kemudian menegaskan komitmennya untuk mencari jalan keluar dan memitigasi dampak yang berpotensi muncul.

“Saya harus kumpul dengan tokoh-tokoh industri, kita bicara, kita cari jalan keluar, kita mitigasi kesulitan yang akan ditimbulkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau agar para pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini dikarenakan adanya insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta yang ditanggung pemerintah.

Insentif itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

“Sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa.

Dengan adanya bantuan yang diberikan Pemerintah, Airlangga meminta para pengusaha untuk bertahan, bahkan mencari pasar baru di tengah kebijakan tarif resiprokal AS.

Dalam laporannya, ia juga menyampaikan insentif lain untuk mendukung sektor padat karya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target penyaluran Rp300 triliun.

“Nah ini sektor-sektor yang didukung oleh pemerintah, yaitu makan minum (mamin), produk tekstil, kulit, furnitur,” jelasnya.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mengatur insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, Sri Mulyani menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Beleid itu merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Untuk mendapatkan insentif itu, pemberi kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rincian KLU tercantum dalam lampiran PMK 10/2025.

Insentif PPh 21 DTP bisa dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Untuk bisa memperoleh insentif, pekerja perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP untuk bisa memperoleh insentif ini. Pekerja juga harus dipastikan tak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. 7
Read Entire Article