Propam Amankan Polisi Berkeliaran saat Nyepi

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Insiden memalukan terjadi saat Hari Raya Nyepi di Jembrana, Sabtu (29/2). Seorang oknum polisi berinisial Bripka MC dari Kelurahan Giliamuk, Kecamatan Melaya, diamankan oleh Badan Keamanan Desa Adat (Bakamda) di wilayah Desa Adat Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya. Karena dia kedapatan berkeliaran di jalan raya dalam kondisi yang diduga mabuk minuman keras.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto langsung turun tangan merespons kejadian ini dengan menggelar pertemuan Bendesa Adat Gilimanuk dan Bendesa Adat Sumbersari di Kantor Lurah Gilimanuk, Minggu (30/3). Usai pertemuan itu, Kapolres menyampaikan pernyataan terbuka mengenai insiden itu. 

AKBP Endang menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh umat Hindu. Khususnya warga Desa Adat Sumbersari dan Gilimanuk atas perilaku anggotanya yang telah menodai kesucian Nyepi. "Saya selaku Kapolres Jembrana, sebagai pimpinan di Polres Jembrana, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Hindu yang melaksanakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947. Apa yang dilakukan anggota saya, karena pengaruh minuman keras, telah menodai pelaksanaan Hari Suci Nyepi," ujar AKBP Endang.

AKBP Endang juga menyatakan dalam pertemuan bersama pihak adat Gilimanuk dan Sumbersari itu, pihaknya menegaskan bahwa yang bersangkut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, dirinya memastikan Bripka MC telah diamankan Propam Polres Jembrana. 

"Saya pastikan, yang bersangkutan akan saya beri sanksi seberat-beratnya. Untuk hukum adat, saya serahkan kepada Jero Bendesa, baik Sumbersari maupun Gilimanuk. Sedangkan untuk penegakan kode etik profesi, yang bersangkutan langsung ditangkap dan diamankan di Polres Jembrana setelah Nyepi berakhir. Saat ini, dia sudah ditempatkan di tempat khusus dan sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik," tegasnya.

Bendesa Adat Gilimanuk I Nengah Naya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. "Kami menghormati bahwa kepolisian tetap menjadi mitra kerja kami dalam menjaga keamanan saat Nyepi. Namun kami juga berharap ada sanksi yang sesuai dengan aturan adat," katanya.

Bendesa Adat Sumbersari I Ketut Subanda mengapresiasi respons cepat Kapolres Jembrana. Terlebih sang Kapolres pun mengaskan bahwa oknum bersangkutan akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal Polri. Begitu juga ada dorongan Kapolres agar pihak desa adat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Itu perlu saya sampaikan (dan kami) garis bawahi bahwa kami kedua desa adat menyampaikan statement ini tidak dalam posisi terintimidasi. Jadi biar jelas, jangan sampai terkesan desa adat itu ada diintimidasi oleh Pak Kapolres. Tadi justru Pak Kapolres mendorong kami memberikan sanksi yang seberat-beratnya di adat," ujar Subanda.

Lebih lanjut, Subanda menjelaskan bahwa Desa Adat Sumbersari belum memiliki pararem ataupun awig-awig (aturan adat) yang secara spesifik mengatur tentang pelanggaran Nyepi. Namun jika ada krama yang melanggar terkait Nyepi, ada sanksi sosial untuk memohon maaf di paruman (pertemuan adat).

Untuk itu, Subanda pun mengapresiasi Kapolres yang juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sosial media ataupun media formal. Selanjutnya, ia pun berharap agar pihak Polri dapat mengupdate sanksi yang diberikan kepada oknum bersangkutan dan diinformasikan kepada publik agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat.

"Apapun tindakan sanksi yang diberikan oleh institusi Polri untuk dilakukan update beritanya. Transparansi kepada masyarakat untuk menutup opini-opini publik jangan sampai terkesan kemudian Polri itu tidak tajam kepada anggotanya. Jadi kalau itu di-update oleh media, saya rasa asumsi publik terhadap Polri semakin baik," ucap Subanda.

Menutup pernyataan terbuka itu, AKBP Endang menegaskan akan menindaklanjuti masukan dari kedua Bendesa. Dia menyinggung soal adanya sanksi adat yang sempat disampaikan Bendesa Adat Giliamuk. Di mana ada saksi berupa denda 100 kilogram beras terhadap orang yang kedapatan keluar di jalan raya saat Nyepi di wilayah Gilimanuk, dan itu pun akan dijalankan. 

"Sekali lagi, semoga permohonan maaf kami dari jajaran Kepolisian Resort Jembrana dapat diterima seluruh warga. Baik Desa Adat Gilimanuk, Desa Adat Sumbersari Melaya, serta seluruh umat Hindu yang ada di Bali," tutup AKBP Endang.7 ode
Read Entire Article