Satgas Pasti Catat Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp 142,13 Triliun

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Tak hanya itu, selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, Satgas juga memblokir 4.053 aplikasi, website, dan konten ilegal, 117 rekening bank, serta 2.422 nomor telepon atau WhatsApp yang digunakan untuk menjerat korban.

Menghadapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dengan menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Melalui Departemen Pelindungan Konsumen OJK dan OJK Provinsi Bali, OJK menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan kepada anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polda Bali, Kamis (15/5), di Kantor OJK Provinsi Bali, Denpasar.

Kegiatan ini melibatkan Departemen Pelindungan Konsumen OJK, OJK Provinsi Bali, serta jajaran Bhabinkamtibmas sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara OJK dan kepolisian untuk menciptakan ekosistem keuangan yang adil dan aman bagi seluruh masyarakat. “Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan pengamanan masyarakat di wilayah pedesaan diharapkan dapat menjadi agen edukasi keuangan dan turut melakukan deteksi dini terhadap berbagai modus kejahatan di sektor keuangan,” ujar Puji dalam siaran pers, Sabtu (17/5).

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu –IST 

Dia berharap informasi yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat, agar mereka lebih terlindungi dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali Ananda R Mooy, Direktur Pembelaan Hukum Konsumen Pelindungan Konsumen OJK Tri Herdianto, Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan Budiwan Wijayanto, serta Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Aditya Mahendra sebagai narasumber.

Rudy Agus P Raharjo menyampaikan apresiasi atas sinergi OJK dengan Polda Bali, khususnya kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini. Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan-pesan pelindungan konsumen secara langsung ke masyarakat. “Sinergi dengan Bhabinkamtibmas sangat strategis untuk menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput,” ucap Rudy.

Kombes Pol Teguh Widodo yang mewakili Kapolda Bali, menegaskan bahwa tugas kepolisian dalam memberantas kejahatan sektor keuangan tidak hanya dalam aspek penegakan hukum. “Edukasi, pencegahan, penguatan kerja sama, serta peningkatan SDM dan teknologi juga merupakan bagian penting dari upaya menciptakan sistem keuangan yang aman,” sebut Teguh.
Dia juga menegaskan komitmen Polda Bali dalam memberantas investasi bodong dan judi online, serta mendorong masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan terlindungi. 

Dipaparkan pula perkembangan penindakan entitas ilegal oleh Satgas Pasti sejak 2017 hingga April 2025, yang mencatat 12.721 entitas dihentikan dengan total kerugian investasi ilegal mencapai Rp 142,13 triliun. Selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, Satgas juga memblokir 4.053 aplikasi, website, atau konten ilegal, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telepon atau WhatsApp.

Dalam sosialisasi tersebut, OJK juga memaparkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Di antaranya adalah edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan keuangan, pelindungan aset, privasi dan data konsumen, penegakan kepatuhan, serta pengenalan mekanisme pengaduan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) dan penyelesaian sengketa di sektor keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan, serta melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id, satgaspasti@ojk.go.id, dan iasc@ojk.go.id. Laporan juga bisa dilakukan melalui website: iasc.ojk.go.id. 7 t
Read Entire Article