Terancam Sanksi, Pegawai Tak Miliki Teba Modern

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX
Dia mengisyaratkan akan ada sanksi kepada pegawai yang tidak melaksanakan. Instruksi ini disampaikan Bupati Kembang saat memimpin apel pagi bersama seluruh pegawai di depan Kantor Bupati Jembrana, Jalan Surapati, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (2/6). 

Instruksi ini disebut sebagai inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS). Terlebih dalam menghadapi peliknya masalah sampah di semua daerah sehingga diperlukan tanggung jawab bersama.

Di Jembrana, dinyatakan bahwa data menunjukkan sekitar 60-70 persen timbulan sampah adalah sampah organik rumah tangga dan pasar. Kondisi ini diperparah dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, yang sudah mengalami over kapasitas. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan dipertegas lagi dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

"Saya menginstruksikan rekan-rekan ASN untuk menciptakan teba modern di lingkungan OPD masing-masing. Minimal ada satu teba modern di setiap kantor. Silakan dibuat dengan batas waktu 2 minggu dari sekarang," tegas Bupati Kembang.

Terkait pembuatan teba modern di rumah masing-masing pegawai juga diberikan batas waktu. Khusus pejabat Eselon II atau setingkat kepala OPD diberikan batas waktu hingga 3 minggu, eselon III hingga 4 minggu, serta eselon IV, pejabat fungsional, dan staf pelaksana hingga 6 minggu atau 1,5 bulan. 

Bupati Kembang menegaskan, laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini nantinya akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu. Bagi yang tidak melaksanakan, akan menjadi catatan dan bisa mendapat sanksi terkait perkembangan karir yang bersangkutan. "Nanti saya akan sidak di masing-masing OPD maupun di rumah ASN secara langsung," ungkap Bupati Kembang.

Teba modern didefinisikan sebagai area hijau multifungsi yang dapat dikembangkan di lingkungan. Di mana di dalamnya terdapat pengolahan limbah organik menjadi kompos. Kompos yang dihasilkan kemudian digunakan untuk penghijauan lingkungan sekitar. "Jadi minimal sampah yang dihasilkan baik di lingkungan kantor, sekolah, sampai skup yang paling kecil di rumah tangga mampu kita kelola sendiri. 

Nanti saat panen dari teba modern ini kan berupa pupuk organik, ya untuk tanaman-tanaman yang ada di sekitaran ini. Sedangkan yang berbau plastik kita akan kumpulkan juga dan kemudian diangkut ke TPA," ucap Bupati Kembang.7ode
Read Entire Article