Toko Silver Jewelery Dibobol Maling, Perhiasan Seharga Ratusan Juta Raib

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung perak seharga Rp 422.500.000 raib. Pelakunya adalah seorang pria berinisial MHS, 42. Dia masuk dengan cara naik melalui WC yang ada di sebelah toko. 

Pada saat berusaha masuk ke dalam toko, lelaki asal Dusun Sumbersuko, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur itu terekam kamera CCTV. Meskipun sadar dirinya tersorot kamera pengintai, namun dia tetap nekat masuk. 

Berdasarkan rekaman kamera CCTV itu polisi yang melakukan pengejaranpun dengan mudah menelusuri jejaknya. Pelaku disergap petugas di tempat persembunyiannya yang berada tak jauh dari TKP, pada Senin (12/5). 

Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto dikonfirmasi, pada Rabu (14/5) mengatakan penangkapan terhadap tersangka MHS setelah pihaknya menerima laporan dari Dzikri Rachmatus, 30, pada Senin (12/5). Pelapor yang juga berasal dari Pasuruan itu melaporkan telah terjadi pencurian di tokonya. 

"Pelapor mengaku mengetahui pencurian itu pada saat tiba di toko untuk bekerja. kondisi barang saat itu acak-acakan. Setelah dicek ternyata berbagai jenis perhiasan perak seharga Rp 400 juta lebih hilang," ungkap AKP Agus. 

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Polsek Kuta. Tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Putu Santhi Adnyana menuju ke TKP. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui WC di sebelah toko. 

Petugas juga melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV di sekitar TKP. Diketahui pelaku berada di sekitar TKP. Petugas pun mendatangi tempat pelaku sembunyi dan langsung menangkapnya. 

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri perhiasan di toko Silver Jewelery. Rencananya perhiasan hasil curiannya dijual. Belum berhasil menjual barang hasil kejahatannya itu keburu ditangkap polisi.

"Pencurian ini latar belakangnya adalah masalah ekonomi. Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Kuta. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," beber Kapolsek.7 pol
Read Entire Article